Usai keputusan MK, Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi Garindra untuk memberi kesempatan Gibran menjadi calon wakil presiden.

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Gurindra mengadakan rapat internal di kediaman Ketua Umum Prabovo Subianto Pada Senin malam, 16 Oktober 2023. Pertemuan itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membuka pintu bagi putra sulung Presiden Jokowi, Jibran Rakabuming Raka, untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpress) 2024.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garindra, Sufmi Dasco Ahmed yang ditemui di kediaman Prabowo, tak menampik jika mereka menggelar pertemuan untuk mematangkan persatuan pasca putusan MK. Namun, dia mengatakan pertemuan tersebut tidak hanya membahas Pilpres 2024 saja.

“Kami perkuat dan update perkembangan terkini dan diskusikan semuanya, tidak hanya soal Pilpres, tapi juga soal persatuan partai menghadapi pemilu majelis,” kata Desko saat tiba di Jakarta Selatan hendak memasuki kediaman Prabowo di Jalan Keratnegra IV.

Persiapan HUT Prabowo Subiano

Sementara itu, Ketua Umum Tuns Indonesia Raya (TIDAR), Rahyu Saraswati Jojohadikusumo mengatakan, rapat dewan pengawas kali ini juga dalam rangka persiapan HUT Prabowo yang digelar besok.

“Mungkin untuk persiapan ulang tahunnya. Jadi tidak ada kaitannya lain, kata keponakan Prabowo itu.

Meski tak menyebut peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo, Saraswati memuji keputusan positif tersebut. Mahkamah Konstitusi Mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai hal itu positif bagi generasi muda yang punya rekam jejak politik.

Saraswati yang juga pernah mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo mengatakan, “Saya terpilih dalam pemilu untuk bisa maju ke level kepemimpinan nasional.”

Keputusan Mahkamah Konstitusi

iklan

Siang tadi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Taskibiru Ray A.

Baca Juga  K.H. Didoakan Nurul Huda Jazuli, Annies mengaku mendapat keberkahan, banyak kemudahan dan solusi.

MK menambahkan pada Pasal 169 Huruf 1 UU Pemilu kalimat, “memegang/memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Sebelumnya, pasal tersebut hanya mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun.

Keputusan tersebut membuka peluang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut campur. Pilpres 2024 Terbuka sepenuhnya. Pasalnya, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden seiring menjabat Wali Kota Solo.

Wakil Ketua Umum Partai D.P.P Gurindra Habiburkhan mengatakan, dalam dua hari ke depan, Prabowo Subiano dan anggota koalisi Indonesia Maju akan menanyakan kepada Ketua Umum partai, Gibran, tentang keinginannya menjadi calon wakil presiden.

“Dalam dua hari terakhir, Pak Prabowo sudah berkonsultasi dengan pimpinan biasa untuk mengambil keputusan. Ia mengatakan, jika memang demikian, akan dilakukan semacam diskusi dengan yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak.

Konselor Khoirunikmah



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *