Menolak keputusan hakim, Lucas Enembe mengajukan banding

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lucas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kuasa hukum Lucas Enembe, Petrus Bala Pataina mengatakan, ia akan mengajukan banding karena kliennya menilai dirinya tidak melakukan praktik suap dan gratifikasi.

“Saat saya ceritakan keputusan hakim, dia bilang menolak. Saat saya dorong kursi rodanya usai sidang, dia juga bilang keputusan itu salah: Saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah melakukannya. suapkata Petrus Bala Patyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

pengacara Lucas Enembe Lainnya, Otto Cornelis Caligis, mengatakan pandangan hakim yang menyebut kliennya menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi adalah salah. “Dalam persidangan tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa Pak Lucas mengambil uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). saksi tunggal yang menceritakan mendapatkan uang dari Pitun,” kata Osi Kligis yang didampingi Antonius Aiko Nugroho, Kosmas Refra, dan Sapar Sujud.

Sementara menurut Petrus Bala Patyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun cukup signifikan. Sebab yang dianggap adalah keterangan saksi di muka pengadilan, bukan keterangan saksi di BAP. “Dan selama persidangan, Pitun tidak pernah dibawa ke persidangan karena sakit,” kata Petrus yang didampingi Siprus A Tatali.

Terkait pandangan hakim yang menyebut Lucas Enembe menerima uang sebesar Sh1,9 miliar dari pengusaha Budi Sultan, Petrus mengaku belum ada kontak dengan kliennya. “Di persidangan, Budi Sultan mengaku dihubungi oleh Shirley Susan yang ingin meminjam uang Rp 1 miliar, dan sebenarnya itu dikirim oleh Budi Sultan melalui putri Sultan. Lalu hubungannya dengan Pak Lucas di mana?” kata Petrus.

Baca Juga  Strategi ATC Mandalika 2023 Ved Ega Pratama berhasil

iklan

Peters mengatakan keputusan hakim merupakan keputusan yang tidak adil. Menurutnya, pernyataan hakim yang benar hanya soal kepemilikan Hotel Angkasa dan milik pengusaha Rijatono Lakka, bukan Lucas.

“Karena selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa adalah milik Lucas. Apa pun pembelaan kami tentang Hotel Angkasa. Benar milik Rijatono. Berdasarkan bukti-bukti. Surat kepemilikan khususnya ketika Rijatono membeli bayi tersebut dari putranya Gubernur Isk Hindom pada tahun 1999, ketika “Pak Lucas menjadi gubernur Papua pada tahun 2013,” kata Petrus.

Ditanya apakah putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Petrus mengatakan seharusnya Lucas Enembe tidak ditahan karena tidak bersalah. “Tidak ringan atau tidak, tapi dia tidak seharusnya dihukum karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya,” kata Petters.

Pilihan Redaksi: Lucas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar denda tambahan Rp19,6 miliar



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *