KPU tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023, melainkan mengirimkan surat ke parpol

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI, Hasim Asyari mengatakan, partainya telah mengirimkan surat kepada pengurus seluruh parpol peserta pemilu 2024 terkait syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Surat tersebut meminta seluruh partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kami (KPU) mengakomodir putusan MK dengan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan partai politik untuk dijadikan acuan keabsahan putusan MK,” kata Hasim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Oktober. ungkapnya saat pertemuan di 18 2023.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Pertama, Mahkamah Konstitusi Bacalah putusan uji materi batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Taskibiru Senin kemarin tanggal 16 Oktober 2023 lagi A.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menguatkan sebagian gugatan Almas. M.K Menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden melanggar Konstitusi. Sepanjang tidak ditafsirkan telah berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau sedang/sedang memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan syarat. punya/memiliki Memegang jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU belum menggantikan PKPU

Hasim mengatakan pihaknya menilai putusan MK tersebut sah sejak dibacakan. Karena itu, dia menilai aturan KPU (PKPU) tidak perlu diubah dan bisa disampaikan kepada parpol melalui surat.

iklan

Spanduk gambar

“Dalam putusan ini juga sudah disiapkan klarifikasi Mahkamah Konstitusi atas perkara tersebut. (Suratnya dikeluarkan hari ini),” imbuhnya.

Baca Juga  Leo/Daniel Langsung Tersingkir di Putaran Pertama Denmark Open 2023, Ini Alasannya

Putusan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Jibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilu. Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat Wali Kota Solo.

Nama Gibran mencuat sebagai calon wakil presiden Prabovo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Selain Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Tohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Usril Ihza Mahindra juga disebutkan.

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai Kamis, 19 Oktober 2023 mendatang. pasangan Anies Basweden dan Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranovo dan Mehfud MD. pasti akan mendaftar besok.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *