TEMPO.CO, Jakarta – Pekan lalu, kasus antara PLN dan warga Cengkareng, Jakarta Barat menjadi salah satu kejadian yang menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 itu viral di media sosial melalui unggahan warga Sengkareng yang disetujui PLN.
Ia tak terima dikenai denda tagihan listrik sebesar Rp33 juta dari PLN Unit Distribusi Utama (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng.
Denda tersebut dikenakan karena adanya dugaan pelanggaran penggunaan tenaga listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin PLN. PLN mendapat indikasi pelanggaran dan akan memutus aliran listrik ke rumah tersebut.
Berikut rangkuman perselisihan PLN VS warga Cengkareng:
1. PLN memberikan denda serupa 7 tahun lalu
Diketahui sebelumnya, 7 tahun lalu, tepatnya tahun 2016, PLN juga memberikan denda serupa kepada SL dengan nominal Rp 17 juta. Saat itu, kakak SL yang berinisial Y mengaku permasalahan sudah selesai karena denda sudah dibayar lunas.
2. Mengaku tidak pernah mendapat teguran dari PLN
SL setuju temponya bahwa dia tidak pernah menerima teguran dari PT PLN. Menurut dia, UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya tiba-tiba mengeluarkan denda Rp 33 juta pada tahun ini. Saat dihubungi, SL berkata, “Tidak ada peringatan temponyapada hari Selasa, 17 Oktober 2023.
3. YLKI pun angkat bicara
iklan
Agus Sujatano, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pun buka suara terkait hal tersebut. Ia menilai PLN harus memberikan bukti nyata adanya pelanggaran sebelum memberikan sanksi berupa denda. “PLN harus memiliki mekanisme untuk memberikan peringatan kepada konsumen sesegera mungkin apabila ditemukan kejanggalan dalam tagihan,” kata Ags kepada Tempo, Minggu 15 Oktober 2023.
4. Diketahui agenda mediasi telah ditetapkan
Kakak SL berinisial Y mengungkapkan, digelar agenda mediasi dengan PLN, dimana agenda tersebut memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan kronologis permasalahan dan versinya masing-masing. Y mengaku pihak PLN sudah mencatat dan menanggapi apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN menindaklanjuti informasi dari keluarganya.
Me Gusti Ayu Putu Puspasari ॥
Pilihan Redaksi: Kronologi Warga Cengkareng yang Dikenakan Denda Rp 33 Juta oleh PLN
Quoted From Many Source