TEMPO.CO, Jakarta – Maria Christie Andah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan angkat bicara soal kehadiran maskapai baru bernama Surya Airways.
Christie membenarkan, Surya Airways masih dalam proses pengurusan izin usaha dan belum bisa beroperasi karena masih banyak persyaratan prosedur yang harus dipenuhi.
Dijelaskannya, pengajuan izin pendirian maskapai baru harus melalui proses administrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan no. 35 Tahun 2021 tentang Angkutan Udara.
“Saat ini maskapai telah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Komersial Berjadwal (SS-AUNB), namun seluruh persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum beroperasi,” kata Christie dalam siaran persnya, Jumat, 20 Oktober. dalam siaran persnya pada Jumat, 20 Oktober. 2023.
Christie mengatakan, dibutuhkan waktu minimal sembilan puluh hari untuk menerbitkan Sertifikat Operasi Transportasi Udara (AOC) berdasarkan kesiapan pemohon untuk menyelesaikan langkah-langkah yang berlaku.
Pasca terbitnya AOC, calon maskapai penerbangan baru wajib menyerahkan izin rute dan standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan peraturan.
“Setelah melalui prosedur wajib yang panjang, kami berharap maskapai-maskapai baru tersebut mampu bersaing secara sehat dengan maskapai nasional lainnya untuk memajukan industri penerbangan di Indonesia,” kata Christie.
Yohannes Maharso Joharsoyo
Pilihan Editor: Scoot Airline tujuan Perth kembali ke Singapura setelah ancaman bom
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source