WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI menolak pembatalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak-anak yang terjebak konflik.
Novia Gasma, Koordinator Pelayanan Hukum dan Advokat Pengawasan PPPA Pemprov Jakarta Barat, mengatakan, jika KJP dicabut maka akan menghambat hak anak atas pendidikan di Jakarta.
Baca juga: Konflik pelajar di Jakarta kembali meningkat, Omar menyarankan agar Dinas Pendidikan menerapkan pembatasan yang lebih ketat.
Baca juga: Pelajar berseragam putih abu-abu diamankan polisi karena membawa pisau ke klub golf untuk berkelahi.
“Mungkin pembatalan bisa menjadi pilihan terakhir, jika terjadi pengulangan (mengulang aksinya),” jelas Novia di Jakarta, Selasa (3/10/2022).
Menurut dia, ada beberapa kriteria anak yang berhadapan dengan hukum atau ditangkap karena kekerasan atau perkelahian.
Misalnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses atau dikenakan sanksi, melainkan dikembalikan ke orang tuanya untuk diasuh.
Jika usia pelajar tersebut 12 hingga 14 tahun maka dapat dilakukan tindakan hukum namun tidak dengan penahanan.
Sementara itu, individu berusia antara 14 dan 18 tahun dapat dituntut dan ditahan oleh polisi.
“Jika anak melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian, kita juga harus melihat apa perannya, jika ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun tidak bisa dialihkan,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di Wartakotalive.com berita Google
Quoted From Many Source